*SEKILAS INFO*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th 2013, segera AKTIFASI kan lg, cukup datang ke kantor Kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*E-KTPnya tetap E-KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan sesuatu yg memerlukan KTP,*
*KTP tsb tidak berfungsi, oleh karena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kantor kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat....*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar