Sabtu, 21 April 2018

Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM

*Prosedur Sertifikasi Halal LPPOM:*

1. Pengusaha mengajukan permohonan ke LPPOM dgn mengambil formulir yg telah disediakan.

2. Formulir diisi, lampiri dgn semua dokumen pendukung.

3. Masukkan kembali ke Sekretariat LPPOM

4. Audit atau visitasi dari auditor MUI ke perusahaan.

5. Auditor LPPOM melaporkan hasil audit ke Sidang Internal Auditor LPPOM

6. Sidang Komisi Fatwa MUI

7. Sertifikat Halal diserahterimakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar