Kamis, 26 Oktober 2017

Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

[26/10 16.35] mas inoeg: Materi seminar Halal  “Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH” tanggal 23 Oktober 2017

by : Rahayu Ferlina (Unicity Indonesia)

Key points:
1. Belum ada target kapan RPP dan regulasi teknis lainnya akan dikeluarkan karena harus align dengan Kementrian Agama dan Hukum-HAM

2. Sertifikasi Halal oleh MUI masih bisa dilakukan sampai 17 Okt 2019

3. BPJPH hanya memfasilitasi dan mengatur, sementara audit lapangan akan dilakukan oleh LPH (contoh LPPOM MUI, NU, universitas, dll) dan fatwa halal tetap oleh MUI

4. Produk yang sudah tersertifikasi oleh MUI masih bisa memakai logo MUI sampai habis masa berlakunya. Dan apabila masih berlaku saat sertifikasi oleh BPJPH telah dimulai, maka produk yg tersertifikasi MUI tinggal register (tentunya selama sertifikat MUI masih valid), tidak perlu sertifikasi ulang dari awal. Setelah habis masa berlaku logo MUI dan telah mendaftar di BPJPH maka dapat memakai logo BPJPH. Logo BPJPH masih didiskusikan.

5. By 2024 diharapkan semua produk telah tersertifikasi, dengan pembagian prioritas sbb. Timeline untuk masing2 kategori akan dibahas lebih lanjut

· Pangan
· Kosmetik
· Jamu2an dan suplemen
· Obat

6. Sistem sertifikasi akan berbeda dengan system MUI, online system sedang dipersiapkan oleh konsultan. Pembayaran akan diatur via PNBP dan dibayar lewat simponi

7. Untuk PRODUK JADI yang telah tersetifikasi oleh lembaga luar negeri, BPJHP sedang me-review apakah akan menerima sertifikat tsb atau tidak. Akan ditinjau juga apakah perlu audit lagi oleh tim LPH dari Indonesia.

8. Akan ada positive list raw material yang terbaru oleh BPJPH

9. Produk non Halal akan tetap boleh beredar asal mencantumkan keterangan tidak halal. Masih dibahas apakah keterangan “mengandung babi” sudah cukup atau perlu mencantumkah “haram” atau “tidak halal”

10. Apabila ada industri yang menolak melakukan sertifikasi, tidak akan dipaksa tapi akan dibina

11. Masa berlaku sertifikat halal oleh BPJPH lebih panjang dari 2 tahun yaitu 4 tahun

12. BPJPH dapat menerima bila logo BPJPH distiker di kemasan tapi akan didiskusikan dengan BPOM. Industri disarankan untuk mengecek ke BPOM
[26/10 16.36] mas inoeg: tentang jaminan produk halal
semoga bermanfaat
.
masa berlaku lbh panjang yaitu 4 thn drpd sertifikat halal MUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar